Ia menjelaskan, selain perubahan nomenklatur jenis retribusi, perubahan retribusi penyediaan layanan perizinan bangunan gedung juga meliputi objek dan formula perhitungan nilai retribusi yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Bantu Pertajam Peran Polri, Mantan Pegawai Siap Kembali ke KPK
"Penghitungan retribusi diperbaiki dan distandarisasi secara nasional untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan yang berdasarkan standar teknis perencanaan dan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, penyelenggaraan penyediaan layanan tersebut ditujukan untuk dapat menjalin aspek keamanan dan keselamatan dalam memanfaatkan bangunan gedung.
"Ketentuan perhitungan nilai revisi Izin Mendirikan Bangunan sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, sehingga cenderung menimbulkan perbedaan formula perhitungan nilai rata antar daerah. Sehingga, kondisi yang tidak terstandarisasi atas perhitungan nilai retribusi dalam perda masing-masing daerah ini menciptakan ketidakpastian dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung yang tentunya tidak sejalan dengan prinsip," tandasnya. ✓