“Meski dana dikembalikan, perbuatan melanggar hukum tetap harus diproses demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kuwu Jahuri menanggapi tuntutan tersebut dengan santai. Ia menyatakan siap jika persoalan itu dibawa ke jalur hukum.
“Silakan, kalau memang ada yang merasa dirugikan. Kalau soal kekurangan dalam pelayanan, kami terbuka untuk ditegur. Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), semua sudah diselesaikan, lengkap dengan berita acara yang disaksikan oleh BPD dan pihak kecamatan,” jelasnya. √