Diduga Selewengkan Dana, Warga Desa Jungjang Wetan Geruduk Balai Desa Tuntut Kuwu Mundur

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 12:02 WIB

SATUARAH.CO – Ratusan warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Desa, Senin (21/4/25) lalu.


Mereka menuntut agar Kuwu (Kepala Desa) Jahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa.

Koordinator aksi, Hartono menyatakan, masyarakat sudah tidak lagi percaya terhadap kepemimpinan Kuwu Jahuri.

Ia menuding adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan korupsi dana desa dan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.

Baca Juga: PWI Bekasi Raya Desak Penegakan Hukum Tegas atas Dugaan Korupsi di Dispora Kota Bekasi

“Warga sudah jengah. Ada dugaan korupsi dana desa tahun 2022. Setelah dilaporkan pada Februari 2024, kuwu baru mengembalikan Rp208 juta dari total dana desa yang diduga diselewengkan sebesar Rp600 juta,” ujar Hartono.

Ia menambahkan, selain lambatnya pengembalian dana, ada indikasi bahwa dana yang dikembalikan itu pun hendak diselewengkan kembali.

Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) saat mengurus administrasi dan pelayanan di kantor desa.

Persoalan lain yang memicu aksi adalah pembatalan hasil lelang tanah bengkok (titi sarah) tahun 2024 oleh pihak desa secara sepihak, tanpa musyawarah dengan masyarakat.

“Kalau pakta integritas saja sudah dilanggar, lalu berulang kali melakukan kesalahan, untuk apa lagi tetap menjabat? Masyarakat sudah kehilangan kepercayaan,” tegas Hartono.

Warga juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsinya.

Menurut Hartono, BPD seharusnya menjadi penyambung aspirasi warga, namun justru terkesan diam terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemerintah desa.

Baca Juga: BMKG Dorong Peran Ilmu Kebumian dan Perempuan dalam Mitigasi Bencana Lewat Partisipasi Aktif

Aksi yang berlangsung di tengah guyuran hujan tersebut sempat diwarnai mediasi antara warga, kuwu, dan perangkat desa. Namun, belum tercapai kesepakatan berarti selain janji transparansi dalam pengembalian dana desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X