SATU ARAH - Ditengah Pandemi Covid-19, masyarakat di wilayah hukum Polres Kabupaten Tegal, di ingatkan melalui SMS terutama bagi para pemohon SIM yang akan habis masa berlakunya melalui SIM reminder.
Karena surat izin mengemudi reminder ini bertujuan untuk memudahkan bagi para pemohon SIM yang masa berlakunya akan habis akan dingatkan melalui notifikasi SMS pemberitahuan ini.
Sejak tahun 2018 penerapan Louncing SIM Reminder dilakukan di Polres Kabupaten Tegal, namun Tahun 2020 ini digiatkan kembali penerapannya supaya masyarakat diwilayah hukum Polres Kabupaten Tegal lebih mengetahui apa yang dinamakan SIM Reminder.
Kasatlantas Polres Kabupaten Tegal AKP Indra Jaya Syafputra, S.H., S.I.K menjelaskan para pemohon SIM mendaftarkan nomer HP melalui aplikasi SIM Reminder Satlantas Polres Kabupaten Tegal, kemudian sistem kami akan mengingatkan para pemohon SIM lewat SMS.
"Jadi untuk pemohon SIM yang melakukan perpanjangan SIM Reminder ini akan diingatkan melalui SMS sebelum 30 hari, 15 hari, dan 2 hari sebelum masa berlaku SIM akan habis akan diingatkan," jelas Indra Jaya Syafputra saat ditemui satuarah.co diruang kerjanya. Rabu (21/10/2020).
Dijelaskan, cara pemohon untuk mendaftarkan SIM Reminder ini dengan cara kirim SMS ke 08112971111 dengan format sebagai berikut ketik Daftar #nomorSIM #GolonganSIM #Nama #Tanggal/Bulan/TahunBerlaku. Kemudian setelah daftar seperti ini sistem kami akan secara otomatis mengingatkan melalui SMS ke nomor pemohon SIM tersebut.
Ia juga berharap dengan adanya SIM Remider ini para pemohon SIM terutama yang akan memperpanjang tidak harus dingatkan lagi karena sudah diingatkan melalui notifikasi SMS di nomor pemohon SIM.
"Yang jelas dengan tiga kali pemberitahuan ini si pemohon SIM yang akan memperpanjang SIMnya tidak kelupaan untuk memperpanjang SIM nya," pungkasnya.