SATU ARAH - Terkait maraknya praktik percaloan dalam pengambilan surat tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Cimahi, Cikarang Pusat banyak menuai tanggapan dari berbagai masyarakat.
Pasalnya, dengan adanya jasa percaloan itu, ada yang merasa terbantu, ada juga yang merasa dirugikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan, dirinya juga pernah ditawari jasa pengambilan surat-surat yang ditilang oleh para calo saat dirinya melakukan survey di depan kantornya.
Dia berujar, kemungkinan para calo menilai dirinya adalah masyarakat biasa yang hendak mengurus atau mengambil tilang karena saat itu berpakaian sipil.
"Saya juga pernah ditawarkan oleh calo saat mengecek situasi di depan kantor," ujarnya kepada wartawan.
Pihaknya menilai para calo itu adalah penduduk sekitar komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Namun kata dia, jika dalam menawarkan jasa ada unsur pemaksaan atau pemerasan kepada masyarakat, maka pihaknya akan bertindak tegas.
"Mungkin kan orang-orang sekitar sini , akan tetapi kalau ada yang maksa, bawa saja ke kita," tegasnya.
Padahal lanjutnya, pihaknya sudah mempermudah dalam pelayanan pengambilan sistem online sudah diberlakukan sejak lama.
Penerapan sistem itu kata dia, untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Pelayanan tilang secara daring dengan cara di antaranya pelanggar bisa membuka website: www.pn-cikarang.go.id, kemudian klik SIPP lalu klik pidana dan klik perkara lalu lintas.
"Nantinya pelanggar membayar denda tilang melalui Bank BRI terdekat atau melalui ATM, internet Banking, dan Mbanking dengan memasukkan nomor Briva pelanggar yang dapat dilihat di website e-tilang," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Kajari, untuk pengambilan barang bukti, atas persetujuan pelanggar barang bukti dapat dikirim melalui jasa pengiriman dengan ongkos kirim ditanggung oleh pelanggar dan dibayarkan pada saat menerima barang (cash on Delivery/COD).
Masih kata dia, yang perlu diketahui masyarakat luas adalah pelayanan pengambilan surat tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melayani mulai hari Senin - Jumat. Sebab, saat ini banyak masyarakat yang hanya mengetahui pelayanan tilang hanya pada hari Jumat saja.
"Ini yang perlu diketahui masyarakat, pelayanan offline bukan hari Jumat saja, tapi di hari Senin-Jumat sudah melayani sesuai jam kerja," terangnya.