SATUARAH.CO - Dua orang masing-masing Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Notaris Pengganti dilantik Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Dr A Yuspahruddin, Senin (24/10/22).
Hadir menyaksikan prosesi pelantikan jajaran Pimti Pratama, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar.
Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Plt Wali Kota Teken MoU dengan DPRD Kota Bekasi
Pelantikan digelar secara sederhana di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, namun tak mengurangi esensi dari prosesi pelantikan itu sendiri.
Imam Supingi didapuk sebagai PAW MPD Kedu Selatan menggantikan Subagyo Raharjo. Sementara Joshua Pramana diamanahi menjadi Notaris Pengganti di Kabupaten Purworejo yang juga menggantikan Subagyo Raharjo yang menjalani cuti selama 6 (enam) bulan hingga April 2023 mendatang.
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Jalan TMMD, Bupati Subang Bilang Begini
Kepada PAW MPD, A Yuspahruddin menyampaikan untuk senantiasa menjaga martabat notaris dan melindungi hak pengguna jasa notaris atas kepastian hukum. Untuk itu ia berpesan agar Imam Supingi mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk membina dan mengawasi notaris di daerahnya.
“Saya minta untuk memperkuat kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan pembinaan (notaris). Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas. MPN harus benar-benar mengawasi dan melakukan pembinaan kepada para notaris," jelas A Yuspahruddin.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Kunker ke Puspen TNI di Cilangkap, Ini Harapan Dr Ketut Sumadena
Sementara kepada Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkumham menitipkan pesan dalam setiap menjalankan tugas sebagai pejabat publik agar selalu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Hal itu penting sebagai langkah mengantisipasi adanya tindakan kriminal semisal terorisme maupun money laundry.
“Saya titip, saudara harus menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Jangan sampai ada pengguna jasa yang ternyata melakukan kejahatan terorisme atau money laundry. Kami yakin bahwa saudara telah melaksanakan tugas-tugas dan memahami aturan-aturan. Tidak hanya tentang jabatan notaris, tetapi peraturan perundangan-undangan lainnya,” tambah Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebelum mengakhiri sambutannya.
Bertindak sebagai saksi adalah Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, dan Kasubid Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara. √
Artikel Terkait
Resmikan TPS3R di Wanajaya, Ini Harapan Gubernur Jabar untuk Atasi Sampah di Kab Bekasi
Gelorakan Semarak G20, Kemenkumham Jateng Gelar Jalan Sehat
Ridwan Kamil Minta Dana Perlinsos di Kab Bekasi Tepat Sasaran, Ini Penjelasannya
Tim Jaksa JAM Pidsus Geledah Dua Lokasi Terkait Perkara PT Waskita Karya
Gelar Upacara Peringatan HSN 2022, Bupati Subang Bacakan Amanat Menteri Agama
Lewat Tendangan Kick Off, Tri Adhianto Buka Laga Perdana Sepak Bola U10 Forsgi di Stadion Candrabhaga
18 Calon Dirjen Imigrasi Ikuti Seleksi Kompetensi, Begini Penjelasan Sekjen Kemenkumham
Sekda Minta Seluruh Instansi dan Aparatur Pemkot Bekasi Wujudkan WBK WBBM, Begini Menurutnya