SATU ARAH - Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Karangmulya Kecamatan Teluk jambe Barat Kabupaten Karawang, tidak berjalan secara demokratis. Kepala Desa Karangmulya diduga dengan sepihak menunjuk Ketua Karang Taruna secara aklamasi yakni Yusuf Jauhari alias Carli. Pasalnya, telah beredar di masyarakat Karangmulya, Surat Keputusan penunjukan Ketua Karang Taruna yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Karangmulya H. Darman Jamaludin atau yang dikenal dengan Lurah Baying.
Salah satu Calon Ketua Karang Taruna Desa Karang Mulya, Beni Irawan mengaku kesal dan kecewa terhadap keputusan Lurah Baying yang menunjuk atau mengangkat Ketua Karang Taruna Desa Karangmulya secara aklamasi.
"Padahal ada 3 calon Ketua Karang Taruna Karangmulya. Ini kan jelas mencederai demokrasi," sesalnya.
Beni menegaskan, seharusnya pemilihan Ketua Karang Taruna berjalan demokratis, secara musyawarah dan mufakat dengan pemilihan secara langsung dengan jujur dan adil, karena di sini kan calon ketua ada tiga calon.
"Masak Pak Lurah tiba tiba menunjuk sepihak secara aklamasi Ketua Karang Taruna tanpa melibatkan kami para calon Ketua Karang Taruna," tegasnya.
"SK pengangkatan Ketua Karang Taruna oleh Kepala Desa Karangmulya tidak sah dan cacat hukum, karena SK tersebut tidak menggunakan kop surat desa dan tidak ada tembusan kepada saya sebagai calon Ketua Karang Taruna," tambahnya.
Beni pun menyesalkan adanya pencatutan namanya di SK tersebut sebagai Wakil Ketua Karang Taruna Desa Karangmulya, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.