humaniora

Alhamdulilah, PTSL di Desa Setialaksana Cabangbungin Berjalan Lancar

Jumat, 18 Juni 2021 | 16:44 WIB
Alhamdulilah, PTSL di Desa Setialaksana Cabangbungin Berjalan Lancar


SATUARAH - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi berjalan sukses. Indikatornya, terbukti di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin yang saat ini sertifikat PTSL sudah rampung dibagikan kepada masyarakat.





Kepala Desa Setialaksana, Rohmat Hidayatullah mengatakan, dari kuota yang diberikan BPN Kabupaten Bekasi. Tahap pertama yaitu 1300 kemudian di tambah 600, sehingga jumlahnya menjadi 1900 kuota. Hingga saat ini sudah rampung didistribusikan kepada masyarakatnya.





"Alhamdulillah, dari kuota tahap 1 sebanyak 1300 dan ditambah menjadi 1900, saat ini sudah selesai," ujarnya kepada satuarah.co, Jumat (18/6/21).





Ditambahkan, dengan selesainya pemberian kuota dari BPN, desa yang dipimpinnya mendapat apresiasi menjadi Desa lengkap. Pengertian Desa Lengkap kata dia, artinya semua bidang tanah yang ada di Desa Setialaksana sudah terukur dan semuanya terpetakan secara sistematis.





"Desa Setialaksana dijadikan Desa lengkap, karena sudah baik dalam mengelola realiasasi PTSL," bebernya.









Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya BPN Kabupaten Bekasi yang mendorong PTSL di desanya, sehingga diharapkan dengan adanya sertifikat PTSL itu masyarakatnya bisa lebih sejahtera baik secara administrasi pertanahan maupun sisi ekonominya.





"Semoga dengan adanya PTSL masyarakat Desa Setialaksana lebih sejahtera lagi," imbuhnya.





Diketahui hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia selanjutnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL ditujukan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. ©

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB