humaniora

Soal Banjir di Perumahan Villa Kencana, Kades Sukajadi Ngaku Capek Bilang ke Pengembang

Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:46 WIB
IMG-20201015-WA0006

SATU ARAH - Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya mengaku sudah seringkali mendesak kepada para pengembang di perumahan Villa Kencana agar segera melakukan normalisasi danau resapan di perumahan tersebut.

Karena normalisasi danau sangat perlu dilakukan mengingat ada ribuan Kepala Keluarga (KK) yang kerap menjadi korban banjir setiap musim penghujan tiba, akibat meluapnya danau tersebut.

Kades Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Eman Supriyatna mengatakan, kalau danau resapan yang dibuat oleh pengembang itu masih tanggung jawab pengembang lantaran belum diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Sehingga kata dia, Pemerintah Desa tidak bisa mengusulkan untuk melakukan normalisasi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
"Danau resapan itu masih tanggungjawab pengembang . Kami Pemdes sudah sering meminta untuk segera dinormaliasi tapi tidak juga direalisasikan," tegasnya kepada satuarah.co, Kamis (15/10/2020).

Ditambahkan, kalau untuk masyarakat Villa Kencana, Desa Sukajadi sendiri sudah sangat sering melakukan kerja bakti, namun hanya di saluran-saluran kecil. Sementara yang selalu menyebabkan meluapnya air, menurut Eman, adalah pendangkalan danau dan rapatnya gorong-gorong yang mengalir ke Kali Cibentek.

"Sudah mengusulkan mesin sedot air sampai pengerukan tapi tidak ada satupun yang diberikan oleh pengembang untuk solusi banjir tersebut," keluhnya.

Meski demikian, pihaknya meminta kepada masyarakat agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan musyawarah. Artinya jangan dibawa ke ranah hukum. Sebab lanjutnya, kemungkinan para pengembangnya juga sedang pailit karena dampak pandemi Covid 19.

"Kami berharap diselesaikan secara adat saja. Kita kan orang timur jangan sampai ke ranah hukum," imbuhnya.

Padahal diketahui, konsumen dan masyarakat bisa mempidanakan pengembang dengan mengunakan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, maka pihak pengembang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan Ayat 1 Pasal 62, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Ketika konsumen dirugikan
karena banjir yang datang terus-menerus setiap tahunnya.

Selanjutnya dalam pasal 150 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Tags

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB