humaniora

Duh !! 15 Ribu KK Perumahan Villa Kencana Sukakarya Ngeluh Selalu Kebanjiran

Minggu, 11 Oktober 2020 | 22:27 WIB
IMG_20201011_221852

SATU ARAH - Ribuan warga Perumahan Villa Kencana Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya sudah mulai dihantui rasa ketakutan. Pasalnya saat ini sudah masuk musim penghujan dan dampaknya pasti akan mengalami bencana tahunan yaitu banjir.

Tokoh masyarakat setempat, Abas mengatakan, banjir yang terjadi di Perumahan Villa Kencana adalah karena danaunya mengalami pendangkalan, sehingga air ketika hujan deras selalu meluap ke perumahan-perumahan warga.

"Setiap memasuki musim hujan setiap tahunnya pasti banjir. Karena danaunya sebagai penampungan air tidak diurus oleh pengembang," ujarnya kepada satuarah.co, Minggu (11/10/2020).

Ditambahkan, ribuan warga sudah beberapa kali mengusulkan kepada pengembang. Bahkan sudah melakukan unjuk rasa. Namun, katanya, tuntutan warga tetap diabaikan pengembang Perumahan Villa Kencana tersebut.

"Sudah sering mengusulkan bahkan warga pernah demo tapi tetap tidak ditanggapi," bebernya.

Menurutnya, dari beberapa blok sekitar ada 15 ribu Kepala Keluarga yang selalu terdampak banjir dan banjirnya bervariasi mulai dari lutut orang dewasa hingga satu meter, juga masuk ke rumah-rumah warga.

"Ada 15 ribu KK. Kalau banjir ya sampai masuk ke dalam rumah. Paling warga mengungsi di masjid," ungkapnya.

Warga berharap, baik dari
pengembang maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa segera bertindak untuk mencarikan solusi ketakutan warga tersebut.

"Kami para warga berharap masalah ini segera ada solusinya sebelum musim penghujan tiba," harapnya.

Padahal lanjutnya, dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, maka pihak pengembang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan Ayat 1 Pasal 62, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Ketika konsumen dirugikan karena banjir yang datang terus-menerus di setiap tahunnya.

Selanjutnya dalam pasal 150 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut .(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Sekedar diketahui, Perumahan Villa Kencana adalah perumahan bersubsidi yang merupakan salah satu realisasi Program Satu Juta Rumah (PSR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Dan langsung diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2017 lalu.

Tags

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB