humaniora

Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng Saat Melantik PAW MPD dan Notaris

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:19 WIB

SATUARAH.CO - Dua orang masing-masing Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Notaris Pengganti dilantik Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Dr A Yuspahruddin, Senin (24/10/22).

Hadir menyaksikan prosesi pelantikan jajaran Pimti Pratama, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Plt Wali Kota Teken MoU dengan DPRD Kota Bekasi

Pelantikan digelar secara sederhana di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, namun tak mengurangi esensi dari prosesi pelantikan itu sendiri.

Imam Supingi didapuk sebagai PAW MPD Kedu Selatan menggantikan Subagyo Raharjo. Sementara Joshua Pramana diamanahi menjadi Notaris Pengganti di Kabupaten Purworejo yang juga menggantikan Subagyo Raharjo yang menjalani cuti selama 6 (enam) bulan hingga April 2023 mendatang.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Jalan TMMD, Bupati Subang Bilang Begini

Kepada PAW MPD, A Yuspahruddin menyampaikan untuk senantiasa menjaga martabat notaris dan melindungi hak pengguna jasa notaris atas kepastian hukum. Untuk itu ia berpesan agar Imam Supingi mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk membina dan mengawasi notaris di daerahnya.

“Saya minta untuk memperkuat kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan pembinaan (notaris). Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas. MPN harus benar-benar mengawasi dan melakukan pembinaan kepada para notaris," jelas A Yuspahruddin.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Kunker ke Puspen TNI di Cilangkap, Ini Harapan Dr Ketut Sumadena

Sementara kepada Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkumham menitipkan pesan dalam setiap menjalankan tugas sebagai pejabat publik agar selalu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Hal itu penting sebagai langkah mengantisipasi adanya tindakan kriminal semisal terorisme maupun money laundry.

“Saya titip, saudara harus menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Jangan sampai ada pengguna jasa yang ternyata melakukan kejahatan terorisme atau money laundry. Kami yakin bahwa saudara telah melaksanakan tugas-tugas dan memahami aturan-aturan. Tidak hanya tentang jabatan notaris, tetapi peraturan perundangan-undangan lainnya,” tambah Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebelum mengakhiri sambutannya.

Bertindak sebagai saksi adalah Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, dan Kasubid Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara. √

Tags

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB