SATUARAH.CO - Pupus sudah harapan keluarga Uki, warga RT 02/01 Harapan Jaya, Bekasi Utara untuk mendapatkan bantuan program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) dari Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, rumah yang nyaris roboh miliknya ditolak mendapatkan bantuan oleh petugas dengan alasan tidak memiliki surat tanah.
Sejak diluncurkannya program Rutilahu oleh Pemerintah Jawa Barat (Jabar), rumah milik Uki, kerap diajukan untuk mendapatkan bantuan perbaikan. Tapi, sampai saat ini tidak pernah diakomodir dengan alasan yang tidak jelas.
Baca Juga: Soal Tambang Ilegal, Ratusan Pemuda Geruduk Mabes Polri Minta Kapolri Tindak Tegas Agus Andrianto
Ketika program Rutilahu kembali diluncurkan untuk anggaran 2023, rumah Uki kembali diajukan oleh Ketua Rukun Warga (RW) 01, untuk mendapatkan bantuan rutilahu ke Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Harapan Jaya. Tapi, lagi-lagi permohonan untuk itu harus gagal.
Tim Rutilahu dari provinsi Jawa Barat didampingi pengurus BKM Harapan Jaya, Parsito melakukan survey kondisi rumah milik Uki, mulai dari keadaan bangunan sampai ke persoalan surat tanah, Kamis (6/4/23) siang.
Namun, nasib tidak berpihak pada Uki. Setelah dilakukan pengecekan, petugas langsung menolak memberikan bantuan perbaikan rumah miliknya dengan alasan karena tidak memiliki surat tanah. Kendati Uki sudah menunjukkan SPPT milik keluarganya.
"Kami tidak bisa memberikan bantuan. Karena, tidak ada suratnya," kata petugas dari Jawa Barat, dibenarkan oleh Parsito dari BKM.
Baca Juga: Soal Tambang Ilegal, Ratusan Pemuda Geruduk Mabes Polri Minta Kapolri Tindak Tegas Agus Andrianto
Petugas dari provinsi Jawa Barat dan BKM Harapan Jaya, tetap tidak memberikan kebijakan. Bahkan, ketika keluarga Uki menjelaskan tidak punya surat tanah, tanpa basa basi langsung meninggalkan rumah Uki.
Kondisi rumah Uki ini adalah satu dari ratusan milik warga di RT 002 RW 01 yang kondisinya sangat memprihatinkan. Tapi, tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintah, terlebih program Rutilahu.
Uki mengatakan, dirinya tidak mampu mengurus surat tanahnya. Sehingga saat ini dasar kepemilikannya hanya photocopy surat hibah selembar milik orangtuanya dan SPPT saja.
"Saya tidak punya surat apa-apa, kecuali SPPT dan photocopy surat hibah punya orangtua kami," katanya lirih.
Baca Juga: Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Perbaiki 48 Ruas Jalan