SATUARAH.CO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Selasa (2/7/24), sekira pukul 16.00 WIB.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Andrian Syahbana
Tempat/Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Beberapa Aliansi di Patung Kuda
Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut:
Baca Juga: Terlibat Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar Bakal Kena Sanksi Disiplin
Dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah"
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana.
Baca Juga: Antisipasi Serangan Siber, Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.