SATUARAH.CO - Kota Bandung memasuki masa tenang Pemilu pada 11 - 13 Februari 2024, sebagaimana daerah kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36,
Dalam undang-undang yang sama, itu dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Baca Juga: 80 Puskesmas di Kota Bandung Dipastikan Siaga 24 jam Buka Layanan Kesehatan Bagi Petugas Pemilu 2024
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
Tidak menggunakan hak pilihnya; Memilih pasangan calon; Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; Memilih calon anggota DPD tertentu
Merujuk pada regulasi tersebut, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengajak semua pihak di Kota Bandung untuk mengawal tren kondusivitas yang sudah dibangun.
“Mari kita jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu. Kota Bandung selalu kondusif, angka partisipasinya tinggi. Mari kita jaga,” imbuh Bambang Tirtoyuliono, dilansir dari jabarprov.go.id
Bambang juga mengajak semua elemen masyarakat sama-sama mengawasi masa tenang ini dengan memastikan media mainstream steril dari konten-konten yang berbau kampanye.
Terkhusus Bawaslu, organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan lembaga terkait lainnya.
Bambang Tirtoyuliono juga mengajak masyarakat agar tidak memposting atau membuat konten yang mengajak untuk memilih salah satu calon atau mendukung partai tententu.
Baca Juga: Rudyono Darsono: Deklarasi Akademisi Boleh-Boleh Saja, Asal Jangan Berpihak dan Tendensius
“Tahan dulu jarinya selama tiga hari ini. Apalagi jangan sampai memprovokasi dan menyebarkan hoaks di media sosial,” ucap Pj Wali Kota Bandung.
Ia mengajak semua warga Kota Bandung yang telah memiliki hak pilih, berbondong-bondong datang ke TPS pada 14 Februari untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, DPRD Kota Bandung, dan DPD dari Jabar.