humaniora

Ini Menurut Joda, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Perampokan di Alfamart Perumnas III yang Dinyatakan Bebas Murni

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:07 WIB
Advokat Joda (Lima dari kanan) penasehat hukum para tersangka perampokan dan keluarga di Perumnas III Kota Bekasi

SATUARAH.CO - Para terdakwa Indrazaini, Mastur dan Iwandoni akhirnya dapat menghirup udara segar dan bebas, lantaran selama ini ketiga orang tersebut menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kota Belasi sejak Maret 2023 lalu.

Ketiganya langsung sujud syukur di depan Lapas Bulak Kapal, Jumat (8/12/23)

Suasana haru dan bahagia tampak terlihat di wajah ketiganya yang divonis bebas, Kamis (7/12/23), lantaran dapat bertemu dengan anggota keluarganya yang didampingi tim penasehat hukum dari LKBH Hipakad'63.

Joko S Dawoed, S.H yang akrab disapa Joda selaku Sekjen LKBH Hipakad'63 merupakan salah satu penasehat hukum terdakwa yang divonis bebas mengatakan, dirinya turut merasakan kebahagiaan keluarga para terdakwa.

"Di mana hari Jum'at (8/12) lalu, klien kami bebas menghirup udara segar dan dapat berkumpul bersama keluarganya," tutur Joda.

"Kami selaku Kuasa Hukum terdakwa Indrazaini, Mastur dan Iwandoni mengapresiasi kepada Hosana Mariani Sidabalok, S.H., M.H Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang menangani dan memutus perkara para terdakwa ini dengan bebas murni dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan," ungkap Joda yang menjabat Sekjen LKBH Hipakad'63 ini yang ditemui satuarah.co, Minggu (10/12/23).

Menurutnya, pengadilan merupakan tempat pencari keadilan bagi masyarakat yang berperkara atau mempunyai masalah dengan hukum.

"Kiranya para penegak hukum dapat mengikuti jejak yang dilakukan Ketua majelis hakim dengan berani menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah," ungkapnya.

Yang menarik perhatian dari para terdakwa yang bebas murni itu adalah Mastur, karena pada saat ditangkap oleh tim Buser Polda Metro Jaya, istrinya tengah mengandung anak ke dua, dengan usia kandungan 6 bulan sampai terdakwa Mastur yang divonis bebas, begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II bertemu dengan anaknya yangsudah berusia 6 bulan. √

Tags

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB