Bakal Kena Sanksi, ASN dan Non ASN Pemkab Bekasi Dilarang Terlibat Pilkada

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 16:38 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, mewakili Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Upacara Korpri bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi di Halaman Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang (bekasikab.go.id)
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, mewakili Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Upacara Korpri bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi di Halaman Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang (bekasikab.go.id)

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan-larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.


Larangan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non ASN yang bekerja di Pemkab Bekasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat mewakili Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Upacara Korpri bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (17/9/24).

Menurutnya, tiga poin yang wajib diperhatikan ASN.

"Ada 3 poin yang harus diperhatikan ASN. Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon," ungkapnya. 

Endin berujar, sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ASN dalam hal netralitas.

Dirinya menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan.

Menurut Endin, dalam edaran itu juga ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online.

Kemudian, lanjut Endin, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial. Dan menjadi Tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya.

"Bagi mereka yang terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat," tandasnya.

Endin menambahkan, aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024). √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Bekasikab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X