SATUARAH.CO - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang melakukan penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urine bagi warga Binaan Pemasyarakatan dibantu Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bekasi, Rabu (22/11/23) pukul 20.30-21.30 WIB di Blok Hunian Yudhistira dan Sadewa Lapas Kelas IIA Cikarang.
Petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan di kamar warga binaan termasuk melakukan tes urine bagi warga binaan di tempat tersebut.
Kegiatan yang dilakukan Lapas kelas IIA Cikarang berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.06 – 14421 tanggal 22 November 2023 perihal Permintaan Laporan Kegiatan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di Lapas, Rutan, LPKA bersama Aparat Penegak Hukum (TNI/Polri/BNN) terkait.
Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan juga diikuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang
Pejabat Struktural Lembaga, Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Regu Pengamanan Jagrantara dan Mandala, Staf Pegawai, Anggota Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya dibantu anggota Koramil 12 Serang Baru juga anggota Polsek Cikarang Pusat dan Kabid Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi dan jajaran.
Adapun rangkaian kegiatan penggeledahan blok hunian, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Petugas dipimpin Kalapas Imam Sapto Riadi, dan dilanjutkan pengarahan terkait teknis dan pembagian tugas pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan tes urine.
"Malam ini Lapas kelas IIA Cikarang melaksanakan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan bersama APH pada Blok Hunian Yudhistira dan Sadewa," kataKapalas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi di sela kegiatan.
Imam Sapto Riadi menambahkan, standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017
"Pelaksanaan tes urine bagi warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang bersama BNK Bekasi kemudian dilakukan Pencatatan dan rilis temuan barang hasil penggeledahan kamar hunian dan tes urine," jelas Imam Sapto Riadi.
Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut di antaranya didapati Handphone, Buah Kayu, Kepala charger, Power bank, ikat pinggang, Kaca, Botol kaca, Selang, Kabel dan terminal, Tali, Sikat gigi buatan (sajam), Alat cukur, Kabel USB, Sendok besi, Garpu besi, Paku, Kawat, Headset bluetooth, Batu gosok, Flashdisk, Alat vape, Benda tajam dan Piringan besi.
"Sedangkan hasil tes urine terhadap 50 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang dengan hasil Negatif," ungkap Imam Sapto Riadi. √ Edg