SATUARAH.CO - Warga Kampung Belendung RT 01/01, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, memasang sejumlah spanduk penolakan dan melarang masuk bagi para petugas Bank Keliling atau biasa dikenal dengan Bank Emok dan juga rentenir yang tersebar di beberapa titik wilayah tersebut.
Pemasangan spanduk ini atas arahan Kepala Desa dalam mengambil langkah atas keluhan masyarakat tentang maraknya praktek Bank Emok di wilayahnya.
Spanduk larangan tersebut dipasang di wilayah RT 01 bertuliskan "DILARANG MASUK, BANK EMOK, BANK KELILING, RENTENIR, LINTAH DARAT DAN KREDIT PINJAMAN YANG BERKEDOK SYARIAH YANG SEJATINYA ADALAH RIBA, PENGHANTAR KE NERAKA."
Rojamul (Ulie), Ketua RT 01/01 menjelaskan, dipasangnya spanduk ini untuk mengantisipasi warganya agar tidak terjerat dan waspada dengan pinjaman seperti bank emok atau bank keliling atau rentenir.
"Jadi, kita hanya antisipasi dan waspada khususnya di RT 01/01 ini. Karena banyak juga kejadian di tempat lain kasus seperti ini bahkan hingga menjual rumah," ujar Rojamul, Minggu (15/10/23).
Ulie menuturkan, jika di wilayahnya saat ini tidak ada korban dari bank emok atau rentenir, namun dirinya mengingatkan kepada warganya agar tetap tidak tergoda dengan pinjaman seperti itu.
"Kebetulan di wilayah saya tidak ada yang terkena dampak dari pinjaman seperti itu. Jangan sampai ada warga yang terkena atau tergoda untuk meminjam uang dari Bank Emok atau Bank Keliling atau Rentenir," ucapnya
Dikatakan Rojamul, para petugas Bank Emok sendiri kerap datang ke berbagai wilayah, dengan iming-iming persyaratan yang mudah dan uang bisa langsung cair.
"Kebanyakan masyarakat sangat tergiur dengan sistem pinjaman seperti ini. Sebenarnya sistem Bank Emok atau Rentenir memang mudah sekali, jadi ini yang membuat masyarakat tergiur. Tapi dampaknya itu yang bikin kita harus jeli lagi dalam melakukan pinjaman seperti itu," pungkasnya. √