SATU ARAH - Terkait adanya laporan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) warga Desa Telagasari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, pihak Kejaksaan langsung mendalami dan menerjunkan tim ke lapangan.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi namun sudah dikembalikan," jelas Martha Parulina Berliana, kepada wartawan, Kamis (26/8/21).
Dikatakannya, permasalahan pemotongan dana BST yang terjadi di Telagasari tersebut merupakan perhatian dan pembelajaran untuk para kepala desa (kades) lainnya, agar lebih berhati-hati dalam penanganannya. Artinya harus dilakukan sesuai dengan aturan, dan mengacu kepada data yang ada untuk penerima bantuan.
"Jadi harus lebih berhati-hati dan teliti dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat si penerima," kata Kajari.
Lebih lanjut Kajari menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyuluhan kepada para Kades di Kabupaten Karawang, agar lebih memahami dan mengerti arti bantuan yang sesungguhnya dan bagaimana cara penyalurannya agar tidak menimbulkan permasalahan dan masuk dalam ranah hukum.
"Kami berencana, mulai Selasa depan (31/8/21) akan melakukan penyuluhan kepada setiap kepala desa, terkait penyaluran dana bantuan agar sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus pemotongan bansos tunai mencuat dan viral di media sosial setelah warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.