Polsek Tarumajaya Amankan Pelaku Penganiaya Ketua RW 02 Desa Segara Makmur

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:37 WIB
Polsek Tarumajaya Amankan Pelaku Penganiaya Ketua RW  02 Desa Segara Makmur
Polsek Tarumajaya Amankan Pelaku Penganiaya Ketua RW 02 Desa Segara Makmur


SATU ARAH - Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku bersenjata tajam yang melakukan aksi tawuran dan penganiayaan terhadap warga di Jalan Marunda Makmur Gang Poncol Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.





Aksi menakutkan yang dilakukan oleh sekelompok remaja tersebut sempat viral di beberapa medsos karena dalam aksinya tergolong berani dan meresahkan, dengan mengacungkan berbagai jenis senjata tajam, bahkan ada yang sengaja diseret ke aspal jalan sehingga menimbulkan percikan api seperti layaknya geng motor.





Aksi tersebut sengaja diunggah di media sosial instagram dan Group WhatsApp (WA) untuk menunjukan eksistensi mereka sehingga menyulut reaksi dari kelompok remaja lain untuk saling mengejek, saling menantang dan berujung terjadinya aksi tawuran.





Kapolsek Tarumajaya, Edy Suprayitno dalam rilisnya mengungkapkan, korban amuk massa sekelompok remaja bersenjata tajam yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wib pada Rabu (18/8/21) lalu merupakan warga kampung Poncol yang juga menjabat sebagai Ketua RW 002 Desa Segara Makmur. Korban diketahui bernama Dadang menjadi sasaran penganiayaan sekelompok remaja hingga terluka dan tak sadarkan diri bersimbah darah.





“Setelah kejadian tersebut, kami langsung bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat langsung kondisi korban di Rumah Sakit Harapan Indah Bekasi, kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dikembangkan pihak penyidik, Kami langsung mengerahkan anggota untuk penyisiran di lokasi kejadian. Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Kapolsek AKP Edy Suprayitno kepada awak media,





Tersangka, Asta Bagus Shollah (18) ditangkap di kediamannya di Kampung Karatan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Di hari yang sama paska kejadian, Asta merupakan bagian dari genk Brother Stress 818 yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik, apakah terlibat dalam genk motor atau tidak, selain itu tersangka juga diduga melakukan serangkaian kejahatan pencurian motor.









‘Nantinya para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam dan terlibat melakukan perbuatan penganiayaan, akan dijerat pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dengan masa hukuman penjara paling lama 9 tahun, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara 10 tahun.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X