SATU ARAH - Penyidik Satuan Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan narkoba Internasional asal China-Malaysia- Indonesia seberat 2.048 gram shabu yang diselundupkan lewat pelabuhan tikus. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, pihaknya mengamankan tujuh tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP dan NH.
"Ada tiga WNA berinisial MM, H dan J kami nyatakan DPO," kata Kholis saat pers rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/6/21).
Para pelaku memiliki peran masing-masing seperti bandar, pemakai dan kurir shabu. Ada residivis, kurir dan pemakai.
Kholis mengungkapkan, shabu tersebut akan diedarkan ke Semarang, Jateng dan Jakarta. Modus ini sudah cukup lama. Namun, yang terbaru mereka selalu memperbarui perekrutan,.
Penyidik sedang berkoorodinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk meminta bantuan Kepolisian Asing untuk menangkap ketiga WNA yang masih buron. Barang masuk dari luar negeri lewat jalur laut.
"Tentunya kami akan kerjasama dengan Polisi Negara lain serta berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sebagai penghubung serta saring data," ungkap Kholis.
Kasus tersebut, bermula ketika penyidik melakukan pemeriksaan penumpang KM Lawit dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada bulan Maret 2021 yang lalu.
"Kami mencurigai dua penumpang berinsial MRR dan MI karena ketika tas yang melintas X- ray ditemukan shabu yang dibungkus daun teh hijau merek Guan Yin Wang," bebernya.