KPK Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Proyek 'Toilet Sultan' Kabupaten Bekasi

photo author
- Kamis, 17 Juni 2021 | 12:59 WIB
KPK Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Proyek 'Toilet Sultan' Kabupaten Bekasi
KPK Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Proyek 'Toilet Sultan' Kabupaten Bekasi


SATUARAH - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) kembali melakukan aksi unjukrasa damai terkait proyek pembangunan toilet Kabupaten Bekasi yang kini dikenal dengan sebutan 'Toilet Sultan' senilai Rp 98 miliar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (17/6).





Diketahui, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi membangun 488 toilet yang dibangun di setiap sekolah pada 2020 dengan anggaran Rp 98 miliar dengan nilai per toilet sebesar Rp 198 juta.





Pada aksi unjukrasa itu, Koordinator Aksi LAMI, Suganda mengatakan, aksi unjukrasa tersebut, LAMI mendorong atau upaya berperan serta mendukung dan membantu kinerja KPK dan Penegak Hukum memberantas segala kasus-kasus hukum termasuk segala bentuk praktek korupsi.





LAMI pun menyikapi beberapa kasus korupsi, salah satunya kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan toilet di Kabupaten Bekasi dengan anggaran fantastis yaitu Rp 98 milirar pada tahun 2020 lalu.





"Pada proyek tersebut LAMI mensinyalir adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatannya yaitu besaran nilai untuk pembangunan toilet tersebut dengan nilai Pagu kegiatan Rp 198,5 juta untuk 1 toilet, dengan jumlah pembangunan sebanyak 488 toilet se-Kabupaten Bekasi dengan total anggaran Rp 98 miliar," beber Suganda kepada wartawan, Kamis (17/6/21).





Saat ini, menurut Suganda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.









"Oleh sebab itu, Kami dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyatakan sikap mendukung KPK untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut. LAMI meminta KPK untuk segera dapat menetapkan tersangka dan dapat diumumkan kepada publik," tuturnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie Uban

Tags

Rekomendasi

Terkini

X