SATUARAH - Kanit Reskrim Kawasan Muara Baru AKP Ikrom Baihaki, SH berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dengan Laporan Polisi Nomor: B/121/16/IV/2021/SPK POLSEK KAW. SAKA/RESPEL TG. PRIOK/PMJ, tanggal 27 April 2021.
Kasus pengeroyokan ini, dalam perkara dengan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, waktu kejadian pada Senin (26/4) lalu.
"Kasus tersebut, TKP di Komplek Bermis Muara Angke, Blok B5 No. 18 RT. 05/011, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ditangkap Sabtu (22/5/21), di Muara Angke, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan Muara Karang, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara" kata Ikhrom, Senin (24/5/21).
Ikhrom mengungkapkan, korban yang bernama Wiji Lestari, warga Blok Rahayu Tengah RT. 09/03, Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon Jawa Barat atau Komplek Bermis Muara Angke Blok 5 No. 1 RT. 05/011, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Dan para saksi Iwantoro, warga Komplek Bermis Muara Angke Blok 5 RT. 05/011, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Dalam kasus pengeroyolan, para tersangka berinisial BD, DV, MHM, dan YAS dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
Ikrom mengungkapkan, berawal dalam kasus ini, pada Senin (26/5/21), saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Iwantoro di Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
"Pada saat melintas di Gang Komplek Bermis Muara Angke Jakarta Utara bersenggolan dengan tersangka Budi dan Davit Verianto yang mengendarai sepeda motor berboncengan," ujarnya.