Sementara itu, pengacara korban Dudy Khairu Rizal W SH, MH mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan para penyidik di Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi. Selanjutnya pihaknya mendesak agar segera menetapkan terlapor P sebagai tersangka karena saat ini progresnya sudah tahapan penyidikan.
"Alhamdulilah saat ini sudah diberikan SP2HP oleh penyidik,dan sudah dinaikan prosesnya ke tingkat penyidikan, cuma memang terduga pelaku masih bersetatus sebagai terlapor. Semoga dalam waktu dekat ini terlapor bisa naik statusnya menjadi tersangka, agar bisa segera dilanjutkan di meja persidangan," harapnya.