“Korban awalnya diiming-imingi kerjaan (Modal dusta/modus) untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan,” kata Novrian, Selasa (20/4/21).
Korban menghendaki dan ikut dengan pelaku. Terduga pelaku kemudian memesan indekos di Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pelaku meminta korban untuk tinggal di indekos dengan dalih menunggu pekerjaan. Namun berjalannya waktu, AT menyampaikan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.
“Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual),” kata Novrian.
Terduga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat. Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.
Dalam satu hari, korban diminta melayani empat hingga lima orang di Indekos. AT memasang tarif Rp 400 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan korban.
“Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku. Untuk korban dapat berapa kami belum ke arah sana karena takut korban merasa bersalah kalau kami tanya itu,” imbuh Novrian.
Sebelumnya diketahui, Keluarga PU (15) melaporkan AT ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).