Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Pemalsuan e-KTP

photo author
- Sabtu, 20 Maret 2021 | 20:35 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Pemalsuan e-KTP
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Pemalsuan e-KTP



Dia berujar, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara MR. Tersangka MR sudah beraksi selama satu tahun. Dia menjual selembar e-KTP seharga Rp.200-300 ribu.





"Saudara MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp.200 ribu sampai dengan Rp. 300 ribu. Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR tersebut," ungkap David.





Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, serta beberapa e-KTP palsu yang siap dikirim kepada pemesan.









Atas perbuatannya, MR melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X