SATUARAH - Polres Pelabuhan Priok Unit Satuan Narkoba menangkap artis Ridho Rhoma, terkait kepemilikan narkoba. Artis Ridho Rhoma yang juga anaknya salah satu musisi raja pedangdut Rhoma Irama. Ridho Rhoma ditangkap lantaran kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Polisi sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Ridho Rhoma dan membenarkan positif amphetamin.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2) lalu. "Dari lokasi tersebut, Polisi menyita barang bukti jenis ekstasi," kata Yusri, Minggu (7/2/21).
Dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan Ridho Rhoma masih terus dilakukan. Pihak berwajib mengagendakan akan menggelar rilis kepada awak media pada besok, Senin (8/2).
Yang Kedua Kali
Kasus narkoba Ridho Rhoma sudah kedua kalinya. Ia pernah ditangkap atas kepemilikan sabu di tahun 2017 yang lalu. Yusri mengungkapkan, saat itu Ridho Rhoma diciduk oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Ridho Rhoma terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram di penangkapan Ridho Rhoma.
Dalam proses hukum Ridho Rhoma di kasus narkoba tersebut, sempat terjeda dari kasus hukum dan sempat menjalani hukumannya di penjara selama dua bulan dan rehabilitasi di RSKO selama 10 bulan.