Tim Tabur Kejari Mataram Amankan Terpidana WNA Asal Australia

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:10 WIB
Terpidana BUNYAMIN OZDUZENCILER (54) dikawal ketat tim Tabur (Puspenkum Kejagung)
Terpidana BUNYAMIN OZDUZENCILER (54) dikawal ketat tim Tabur (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil mengamankan Terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) bernama BUNYAMIN OZDUZENCILER (54), tempat tinggal : House Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Direktur PT Grend House, Kebangsaan : Australia, Kamis (2/2/23) pukul 09.00 Wita.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, BUNYAMIN OZDUZENCILER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengrusakan" dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Gandeng Dinsos, Disperkimtan Kab Bekasi Bakal Wujudkan Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Atas putusan tersebut, Terpidana BUNYAMIN OZDUZENCILER mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Selanjutnya, Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari Terpidana BUNYAMIN OZDUZENCILER.

Baca Juga: Ikuti Zoom Meeting Gemapatas 1 Juta Patok di Desa Sukamekar, Kepala Kantor BPN Kab Bekasi Bilang Begini

Proses pengamanan dimulai pada Kamis 02 Februari 2023 sekitar pukul 08:00 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi Terpidana di Gili Trawangan.

Selanjutnya, Tim menjelaskan kepada Terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Baca Juga: Kerap Terjadi Tumpukan Sampah, Plt Lurah Setia Asih Gandeng UPT I DLH Kab Bekasi Pasang Floaton Box

Setelah menerima penjelasan tersebut, Terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram.

Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X