Alat Lie Detector Tak Akan Berfungsi Optimal, Pakar Hukum: Tes Kebohongan Hanya Jadi Mainan Bagi Ferdy Sambo

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 21:30 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra. (republika.co.id)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra. (republika.co.id)

SATUARAH.COPakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, pesimistis terhadap penggunaan tes kebohongan (polygraph) kepada para pihak yang terlibat pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, alat lie detector tidak akan dapat berfungsi optimal dalam mengungkap kasus tersebut. Azmi menyatakan, tes kebohongan sulit menunjukkan hasil maksimal ketika menguji orang kategori manipulatif dan kerap berbohong.

"Alat lie detector tersebut tidak akan efektif kepada orang yang sejak awal sudah berbelit-belit dan ceritanya berubah-ubah, perilakunya dengan terbiasa membuat keterangan fiktif dan bohong," kata Azmi, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: 100 Hari Kerja, Pj Bupati Bekasi Kongkow Bareng Insan Pers dan Perusahaan Media, Ini Komitmen Dani Ramdan

Azmi menekankan, tes kebohongan hanyalah sarana bantu bila orang tersebut tidak terlatih untuk bohong. Namun, dia mengamati kasus ini sejak awal sudah penuh manipulasi dan direncanakan dengan pemikiran secara sistematis yang melibatkan banyak orang.

"Sudah tidak ada lagi rasa takut dan cemas bagi pelaku, sudah disiapkan dialektika jawaban oleh FS (Ferdy Sambo), yang dapat mengemas dan memberikan keterangan dan dalil hingga seolah dapat menyakinkan orang lain," kata Azmi.

"Sehingga, alat ini tidak akan dapat optimal dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Irjen FS, alat ini seolah akan jadi seperti 'benda mainan' saja," sambung Azmi.

Baca Juga: SMSI Kota dan Kabupaten Cirebon Bakal Terbentuk, Ini Menurut Ketua Jabar H Hardiansyah

Oleh karena itu, dia menganjurkan, tim penyidik fokus pembuktiannya pada penggalian pengumpulan rekaman data CCTV, data informasi elektronik dan keterangan Putri Candrawati Sambo. Sebab, dia meyakini, hal tersebut lebih relevan untuk dijadikan alat bukti yang sah.

Dikatakan Azmi, mesti ada keterkaitan antara bukti dengan keterangan saksi dan alat bukti lain, jika ini ditemukan maka cenderung kekuatan pembuktiannya lebih kuat dalam mencari kebenaran terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Termasuk dari tahap ini, akan membuat terang dalam menentukan pelaku utama dan siapakah pengendali pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Usai Berikan Meubeler, DPP KNPI Bakal Rehab Ringan SDN Sukadaya 02 Kab Bekasi

Sebelumnya, Mabes Polri tidak mengungkap hasil tes kebohongan Irjen Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu karena kewenangan menyampaikan hasilnya berada di tangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya berlangsung pada Selasa (6/9/2022), juga tidak diungkapkan kepada publik. Susi adalah eks pembantu di rumah Sambo. Hal itu karena menjadi kewenangan penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X