JAM Pidum Setujui Empat Pengajuan Restorative Justice, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 15:14 WIB
JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)
JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, Selasa (7/9/22).

Baca Juga: MNC Portal Apresiasi Menkumham dengan Penghargaan Indonesia Visionary Leader

Adapun empat berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka I KADEK JULIAWAN ALIAS KADEK dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I GEDE EKA JULIANA dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Warga Gembor Subang Desak PT Taifa Jaya Development Lakukan Normalisasi Sungai Cibarosole, Ini Alasannya

Tersangka HERRY PRASETIO dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka JERI JULIANDRI RORINTULUS ALIAS JERI dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Baca Juga: Pasutri Perlu Tahu, Tips Ini Meningkatkan Gairah dalam Hubungan Intim, Apa Saja!

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X