JAM Pidum Setujui Sembilan Penghentian Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:53 WIB
JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)
JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Juga: Diganjar Inagara Award dari LAN RI, Ini Harapan Bupati Terhadap ASN Kab Subang


Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke 77, Ini Menurutnya

Dalam perkara Tersangka I KETUT EDY MULIAWAN PUTRA, Tersangka telah memberikan uang bantuan kepada korban NI LUH SUWITI (diwakili anak korban) sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Dalam perkara Tersangka SLAMET BANU ISMUJIWANTO BIN SAKIDJAN, antara Tersangka dengan korban SLAMET BAMBANG ISMUNANTO merupakan kakak beradik.

Dalam perkara Tersangka SARIAL ALIAS ILING BIN JAMALUDIN, Tersangka telah memberikan bantuan kepada korban RODI MARSA BIN MAHYUDIN USMAN untuk pengobatan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan perbaikan motor sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: SMSI Kota Bekasi Hadiri Pembukaan Rakerda Jabar ke 5

Tersangka juga memberikan bantuan pengobatan kepada korban MITA ANINDIA SAVITRI BINTI AMRI sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Sementara 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka I ANDRE SAPUTRA BIN PARMAN dan Tersangka II ARIO AGUSTIAN BIN HERMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1E dan ke-4E KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X