"Atas perbuatannya tersebut, SBR kini dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak, SBR juga dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolres. √
"Atas perbuatannya tersebut, SBR kini dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak, SBR juga dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolres. √
Artikel Terkait
Jaga Kondusifitas Wilayah, Aparat Desa Setia Asih Rutin Gelar Patroli Ramadhan
Gegara Pengen Divaksin, Ratusan Warga Serbu Desa Kedung Pengawas
Namanya Dicatut, Sekda Kota Bekasi Angkat Bicara
Anggaran Pemilu Rp 110,4 Triliun, Petani Boyolali: Giliran Harga Tomat Dibiarkan Murah
Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Inovasi Kancil Ngapak