SATUARAH.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK akan mengumumkan temuannya dalam waktu dekat.
"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, dilansir dari republika.co.id, Jumat (25/2/2022).
Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut. "Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," katanya.
Baca Juga: Wagub Jabar Kritik Menag Yaqut soal Perbandingan Azan dengan Suara Anjing
Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.
Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.
"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," jelasnya.
Baca Juga: Dewan Syuro PKB Minta Menag Yaqut Stop Bikin Gaduh
Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng. Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK.
Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit. "Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindak lanjuti dengan perlindungan," tukasnya.
Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.
LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkaitkebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut. √
Artikel Terkait
Anggota Komisi VIII DPR Kecam Pernyataan Menag Yaqut
Bendum Partai Berkarya Minta Menag Yaqut Periksa Kesehatan
Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Kemenag: Yang Dimaksud Gus Menteri Misalkan
Bergambar Wajah Gus Imin, Massa Kornas Aksi Desak KPK Usut Kembali Skandal Kasus Duren
Timnas U-19 Jalani TC di Korea Selatan Mulai Maret 2022