SATUARAH.CO – Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan klarifikasi soal heboh potongan video berisi pernyataannya yang disebut mengharamkan wayang.
Klarifikasi itu disampaikan Ustadz Khalid Basalamah melalui akun pribadinya di Instagram, Senin (14/2/2022).
“Yang pertama adalah lingkupnya adalah pengajian kami, jawaban seorang dai muslim kepada penanya muslim, itu dulu batasannya,” katanya.
Baca Juga: Mallarangeng: Kemungkinan AHY-AAS Duet di Pilpres 2024
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, dirinya sama sekali tidak menyebutkan kata “mengharamkan” dalam video tersebut.
Adapun giat dalam video itu terjadi di salah satu masjid di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, beberapa tahun yang lalu.
“Saya pada saat ditanyakan masalah wayang, saya mengatakan alangkah baiknya dan kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi, jangan menjadikan tradisi sebagai Islam, dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan,” ujar Ustadz Khalid.
Baca Juga: Debat dengan Stafsus Menkeu Terkait JHT, Said Didu Beri Pertanyaan Menohok Soal Likuiditas SUN
Ustadz Khalid Basalamah menambahkan kalau ada sebuah tradisi yang sejalan dengan Islam, itu bukan masalah.
“Kalau bentrok sama Islam, ada baiknya ditinggalkan, ini sebuah saran,” ujarnya, dilansir dari fajar.co.id, Jumat (18/2/2022).
Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan soal jawaban bagaimana taubatnya seorang dalang.
Baca Juga: Diduga Depresi, Anggota Polisi Lompat dari Angkot
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, taubatnya seorang dalang sama dengan cara bertaubat orang dengan profesi lainnya.
“Umumnya kaum muslimin kalau bertaubat dan setiap muslim pasti akan merasa bahagia, senang kalau diajak bertaubat dan memang jawabannya taubatan nasuha, kembali kepada Allah dengan taubat yang benar,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kejar Pencapaian Vaksinasi Covid 19, Polsek Babelan Sasar Warga Lansia
Cegah Banjir, Pemdes Sukasari Dawuan Kerahkan Warga Perbaiki Saluran Air dan Jembatan
Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi GNIK Konsisten Dukung Program Pembangunan SDM
Dipolisikan Sandy Tumiwa, Ustadz Khalid Basalamah Dikenakan Pasal Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian
Pemerintah Tegaskan tak Putus Akses Akun Twitter Wadas Melawan