Dikonfirmasi Kasus Denny Siregar, Begini Jawaban Polda Metro

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 20:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (republika.co.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (republika.co.id)

Ibrahim tidak menjawab secara mendetail kenapa kasus itu terus dilimphkan penangannya. Namun, ia mengklaim seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapolsek Babelan Monitoring Vaksinasi Merdeka Anak di SDN Kebalen 07

Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.

"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," jelas Ibrahim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X