Ibrahim tidak menjawab secara mendetail kenapa kasus itu terus dilimphkan penangannya. Namun, ia mengklaim seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapolsek Babelan Monitoring Vaksinasi Merdeka Anak di SDN Kebalen 07
Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.
"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," jelas Ibrahim. √
Artikel Terkait
Kehadiran LKBH SMSI Tepat di Era Digital, Begini Kata Dr Taufiqurokhman
Ini Capaian Kinerja 2021 dan Rencana Kerja 2022 Pelabuhan Tanjung Priok
Kunjungi Gerai Vaksin Merdeka Anak di Desa Kedung Pengawas, Ini Harapan Kapolsek Babelan
Temui Ketum PBNU, Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN Tingkatkan Kualitas Fasilitas Ponpes
Pilkada DKI 2024: PDIP Belum Putuskan Calon Gubernur