Setelah adanya laporan polisi, kata Martin, MAS telah mengembalikan uang sebesar Rp560.000.000. Atas pembayaran tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 20 April 2020.
“Padahal secara matematik masih terdapat kekurangan Rp1.040.000.000, kewajiban pengembalian kepada klien kami,” tegasnya.
BACA JUGA; Sambangi Diskominfosantik Kab Bekasi, Kadis Kominfo Karawang Bilang Begini
Martin mengakui selain mengembalikan uang, MAS juga telah memberikan 2 sertipikat tanah miliknya yang digunakan untuk mengganti uang milik HY, yakni berupa ruko seluas 171 M2 dengan SHM Nomor 406, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang ternyata disewakan kepada mini market indomart dan uang sewanya diambil oleh MAS.
Lalu, tanah seluas 4711 M2 dengan SHM Nomor 796, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Namun, hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari MAS untuk melakukan/melaksanakan proses balik nama atas 2 bidang tanah tersebut kepada HY.
“MAS sulit dihubungi, sudah di somasi dan didatangi ke rumahnya tidak pernah memberikan jawaban dan tidak pernah ada di rumah,” katanya, seraya menambahkan, MAS juga tidak pernah menghubungi baik pihak kuasa hukum maupun HY.
BACA JUGA; Akhmad Marjuki Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kab Bekasi
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, Atma, SE, MM mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD.
Setelah mendapat disposisi dari pimpinan DPRD, lanjut Atma, pihaknya akan mengagenda rapat internal dengan wakil ketua dan anggota BK. “Nanti akan kita rapatkan dulu dengan wakil ketua dan anggota BK. Kita lihat permasalahan seperti apa,” kata politisi PKS ini. √
Artikel Terkait
Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Kecamatan Cabangbungin Bakal Genjot Sektor UMKM