Kemudian surat dukungan digunakan sebagai sarana dalam persekongkolan untuk menentukan pihak yang mendapatkan unit/produk dan penyedia dalam pengadaan alat berat bulldozer padahal tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa jika surat dukungan sudah dikeluarkan, maka tidak boleh memberikan dukungan lagi ke pihak lain, yang mana pihak yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat dukungan PT. United Equipment Indonesia dalam rangka pengadaan barang/jasa adalah pihak marketing sesuai dengan bidang pemasarannya.
Selain itu dalam penetapan HPS, komponen biaya penawaran harga yang diberikan perusahaan/pemilik barang bulldozer dalam survey harga khususnya pada penwaran harga PT. United Equipment Indonesia telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN namun PPK menambahkan kembali komponen biaya PPN sebesar 10 % dan juga keuntungan penyedia sebesar 10 % dalam analisa penyusunan HPS.
Sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas double komponen biaya keuntungan dan PPN sebagai pengeluaran keuangan negara yang seharusnya bukan merupakan / tidak perlu dikeluarkan oleh negara dalam prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa melanggar Pasal 6, 26 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sehingga akibatnya terdapat sedikitnya senilai Rp. 1.463.022.000,- merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer Dinas Lingkungan Hidup sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara. ✓
Artikel Terkait
C Bhagasasi Varietas Padi Baru yang Ditemukan Petani Pebayuran, Aki Kebun: Pemkab Bekasi Gak Ngeh
Jaga Martabat Polri, Jenderal Listyo Komitmen Potong Kepala
Tak Terima Perlakuan Bejat Suaminya Terhadap Kedua Putrinya, Ibu Kandung Lapor ke Polisi
Lampaui Target Realisasi Investasi Penanaman Modal, Ini Kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi
Antisipasi Banjir, Ini yang Disiapkan BPBD Kab Bekasi
Pemkot Cirebon Bareng IAIN Syekh Nurjati Launching Gemmar Mengaji