Oknum Preman Kembali Lakukan Pemagaran Studio Zoom 8, Kuasa Hukum HY Bakal Minta Perlindungan Presiden

photo author
- Sabtu, 30 Oktober 2021 | 16:38 WIB
Kuasa hukum Hendri Yuliansyah, Rizky Adityo dari LBH Sosio Legal. (Dudun Hamidullah)
Kuasa hukum Hendri Yuliansyah, Rizky Adityo dari LBH Sosio Legal. (Dudun Hamidullah)

SATUARAH.CO  – Villa dan Sanggar Seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8 milik Hendri Yuliansyah, kembali dipagar dan dipasangi kawat berduri oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran.

Tak hanya dipagar dan dipasangi kawat berduri, villa dan sanggar seni yang berlokasi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, itu juga diduduki secara paksa oleh puluhan oknum preman.

Advokat dari lembaga bantuan hukum Sosio Legal, Rizky Adityo menjelaskan, pemagaran Studio Zoom 8 itu dilakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021 yang dilakukan puluhan oknum preman diduga suruhan salah satu pengembang.

BACA JUGA; Jaga Martabat Polri, Jenderal Listyo Komitmen Potong Kepala

“Terus terang, kami sangat menyesalkan tindakan puluhan oknum preman bayaran yang melakukan pemagaran dan menduduki secara paksa villa dan sanggar seni milik klien kami, Hendri Yuliansyah,” kata Rizky Adityo didampingi Rian Amirul Hakim kepada wartawan di kantor LBH Sosio Legal Kota Bekasi, Sabtu (30/10/2021).

Rizky Adityo mengungkapkan, merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 220/Pdt.G/2016/PN.Cbi, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 273/Pdt/2018/PT.BDG dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2200/K/Pdt/2019, tidak satupun dalam amar tersebut memerintahkan untuk mengeksekusi dan mengosongkan lahan Studio Zoom 8 tersebut.

“Hal ini membuktikan, terdapat tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum preman bayaran,” kata dia.

BACA JUGA; Relawan DAG Gelar Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

Seharusnya, kata Rizky Adityo, apabila pihak PT Sentul City mengerti aturan hukum dan meyakini berdasarkan putusan Pengadilan seperti yang disebutkan di atas, mereka dapat melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang merupakan aturan dan tatacara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara, bukan dengan menyuruh preman bayaran.

Sehubungan dengan adanya tekanan dan intimidasi berupa pemasangan gembok dan kawat berduri serta menduduki secara paksa villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah, Rizky Adityo dan Rian Amirul Hakim berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian memberikan perlindungan hukum atas tindakan premanisme dan kesewenang-wenangan tersebut.

Selain itu, Rizky Adityo juga berharap pihak kepolisian membantu penyelesaian sengketa tanah dan bangunan tersebut, serta dapat menyikapinya dengan arif dan bijaksana agar kliennya memperoleh kepastian terkait kepemilikan tanah tersebut dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA; Danlanal Serahkan Tali Asih dari Kasal kepada Para Pensiunan

Rizky Adityo juga mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum Hendri Yuliansyah juga akan segera kembali melakukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo, untuk mencari keadilan.

Seperti diketahui, villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah seluas 8.800 M2 itu, telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X