SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp 1 miliar yang dikelola Dinas Perdagangan.
Selain itu, terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup pada 2019 lalu, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA: Resmi Lantik Wabup Bekasi, Ini Tiga Pesan Kang Emil Buat Akhmad Marjuki
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugiaan negara mencapai miliaran rupiah tersebut berada di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp 1 miliar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Rp 1,4 miliar.
"Ada dua perkara yang kami laksanakan, yang pertama perkara pengadaan alat berat tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/21) malam.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pekerja, Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Ini Rinciannya
Dwi sapaan akrabnya, menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup DAS dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta pegawainya ES yang secara penyelidikan dan penyidikan diduga telah merugikan negara.
"Kami juga masih menghitung lagi kerugian negaranya. Dan kalau pun ada aktor intelektual, kita masih terus melakukan penyidikan," bebernya.
BACA JUGA: HOAKS: Titiek Puspa Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Faktanya
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun secara terpisah mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam melakukan penegakan hukum dan atas penetapan tersangka beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.
Jonly menambahkan, penetapan tersangka pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017, yan seharusnya disetor ke kas daerah.
BACA JUGA: Simak! Perselingkuhan Merusak Kenikmatan Aktivitas Ranjang, Terasa Canggung Karena Rasa Bersalah
"LAMI tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi kami yang memberikan informasi atau laporan LAMI ke kejaksaan dengan surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017," paparnya. ✓
Artikel Terkait
Peringati Hari Santri, DPP Gerindra Ziarah ke Makam KH Hasyim Asyari
Ziarah ke Makam Bung Karno, Ini yang Disampaikan Nadiem Makarim
Gotong Royong Bersihkan Lumpur, Warga Babelan Kota Minta DSDABMBK Kab Bekasi Normalisasi SP DT 8
Viral... Pemotor Onani di Pinggir Jalan
Hadiri HUT IPEMI Kota Bekasi ke Enam, Tri Adhianto Harapkan Ini
Kades Babelan Kota Desak Dinas SDABMBK Kab Bekasi Nomalisasi Kali Kopeng