Martin Iskandar mengungkapkan, karena Hendri Yuliansyah membeli tanah dilakukan secara sah, wajar kalau di atas tanah itu dibangun villa dan sanggar seni zoom 8.
BACA JUGA; Waspada DBD, Aparat Desa Kedung Pengawas Minta Warga Partisipasi Lakukan Fogging
Apalagi villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah seluas 8.800 M2 itu, telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.
Selain bangunan villa dan sanggar seni itu telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Hendri Yuliansyah juga sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi mendirikan bangunan gedung (IMBG) sebesar Rp63.173.000 dengan bukti SKRD Nomor: 0308041 tertanggal 14 Agustus 2014. √
Artikel Terkait
Seleksi PPPK Guru 2021, Wijaya: Tidak Jadi Perhatian Utama Kemendikbudristek