SATUARAH.CO – Kisruh saling klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 8.800 meter persegi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, antara PT Sentul City dengan Hendri Yuliansyah terus bergejolak.
Seperti diketahui, PT Sentul City telah melayangkan somasi kepada Hendri Yuliansyah serta melakukan pemagaran dan pengosongan paksa atas tanah seluas kurang lebih 8.800 meter persegi, yang di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan villa dan sanggar seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8.
“Sebenarnya Pak Hendri (Yuliansyah) tidak sendirian mengalami hal ini, ada banyak korban lain, yang menggambarkan ada praktek mafia tanah yang masif dan sudah berlangsung lama di daerah Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang,” kata Kuasa Hukum Hendri Yuliansyah, Martin Iskandar, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
BACA JUGA; PDIP Tak Asal Pilih Capres, Hasto: Keputusan Kandidat di Tangan Megawati
Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar maupun keterangan dari penjual tanah, mereka tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak lain, apalagi kepada pihak PT Sentul City.
“Masyarakat sekitar pemilik tanah tersebut hanya menjual kepada klien kami, yakni Hendri Yuliansyah. Hal ini membuktikan dan menguatkan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” tegas pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Sosio Legal” ini.
Menurut Martin Iskandar, tiga pemilik tanah, yakni Haji Toip, Haji Jalaludin, dan Hajjah Romlah hanya menjual tanahnya ke Hendri Yuliansyah.
BACA JUGA; Momentum Hari Sumpah Pemuda, Wakil Ketua OKK Partai Berkarya Kota Bekasi Bilang Begini
Bahkan, mereka menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT Sentul City.
“Hal ini tertuang dalam akta yang dibuat Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Novidia Suwarko, SH, Mkn,” kata Martin.
Contohnya Haji Toip, kata Martin, ia merupakan pemilik sah dari sebidang tanah adat yang terletak di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.
Tanah tersebut, tercatat dalam Kohir C, Nomor 2942a atas nama Haji Toip bin Artaih yang dibeli dari Hamad Marhasim, tertuang dalam surat pernyataan jual beli sebidang tanah darat sebelum di aktakan pada 22 Oktober 1986.
BACA JUGA; Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Begini Caranya
Tanah Hamad Marhasim sebagaimana tercatat dalam Kohir C, Nomor 775, adalah waris dari Mahadi bin Kasim, tanggal 19 Desember 1971, Kohir C Nomor 295, persil 82, D.II, terletak di Blok 012, luas kurang lebih 2.800 meter persegi.
Artikel Terkait
Jadi Tontonan Warga, Harimau Masuk Pemukiman