SATUARAH.CO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melakukan pemindahan terhadap 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (7/10/21) malam.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka deteksi dini gangguan Kamtib, lebih spesifik yaitu tindak lanjut pelanggaran tata tertib yg dilakukan oleh warga binaan, memindahkan warga binaan yang memiliki resiko tinggi.
Baca Juga: Kota Cirebon Memasuki PPKM Level 2, Wali Kota Minta Warga Tetap Patuhi Prokes
Selain itu, mengurangi over kapasitas yang terjadi pada Lapas Kelas IIA Cikarang, di mana per tanggal 7/10/2021 dihuni sebanyak 1.706 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas 1.130 orang.
Mengingat banyaknya angka kriminalitas di daerah Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan tingginya tingkat hunian di rutan Polsek, Polres yang saat ini berjumlah 200 orang, maka Lapas Cikarang mengambil salah satu langkah progresif dengan melaksanakan pemindahan WBP ke Lapas lain.
Baca Juga: Penderita Penyakit Kuning, Sebaiknya Lakukan Ini Menurut H. Ahmadi Hadinugroho
Untuk itu, Kalapas Cikarang, S.E.G Johannes memerintahkan 10 orang jajaran Pengamanan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Yogi Suhara, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang tanggal 07 Oktober 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 - 3336 Tentang Pelaksanaan Pemindahan Warga Binaan untuk melaksanakan kegiatan pemindahan terhadap 18 Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.
Baca Juga: Identik dengan Mistik, Ini Segudang Manfaat Pohon Beringin
Sebagai bentuk sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH), Lapas Cikarang turut melibatkan aparat Penegak Hukum Terkait yaitu Kepolisan Sektor Cikarang Pusat dengan menugaskan 2 anggota Kepolisian sebagai petugas bantuan pengawalan dalam kegiatan tersebut.
"Kegiatan diawali dengan apel petugas yang dipimpin Kasubsi Keamanan Lapas Cikarang Fadly Rahman Safaat dan dilanjutkan dengan pembagian tim serta penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan," ujar Kalapas Cikarang, S.E.G Johannes.
Petugas tambah Kalapas, juga melakukan pemeriksaan fisik serta penggeledahan badan dan barang serta melaksanakan pemeriksaa kesehatan dan juga antigen terhadap 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum diberangkatkan untuk dipindahkan.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Lapas Cikarang secara maksimal melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya gangguan kamtib, sehingga dapat mewujudkan peri kehidupan yang lebih baik dan manusiawi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," tegasnya. ✓
Artikel Terkait
Penderita Sakit Pinggang, Sebaiknya Minum Ramuan Ini
Warna Gigi Kuning Bikin Kamu Enggak Pede, Simak 3 Cara Memutihkannya
173 Ribu Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK, Nadiem Bilang yang Gak Lolos Jangan Patah Arang
4 Tips Pilih Judul Skripsi, Mahasiswa Angkatan Tua Wajib Baca!
Jadi Mafia Tanah, Menteri Agraria Copot 10 Pegawai BPN