Bekuk 18 Pelaku, Polres Subang Ungkap 14 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 18:08 WIB
Press Release Polres Subang (Deny Suhendar)
Press Release Polres Subang (Deny Suhendar)

SATU ARAH - Berkat kerja keras dan kegigihan dalam menunaikan tugasnya, tim satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, sejak Agustus hingga September 2021 berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dan membekuk 18 pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.IK, SH, MH, dalam jumpa Pers di Mako Polres Subang, Rabu (15/9/21). Menurutnya, beberapa kasus pengedaran narkoba terbesar di Kabupaten Subang yang tersebar di berbagai wilayah di antaranya yakni Kecamatan Pamanukan, Kecamatan Cikaum, Kecamatan Cibogo, Kecamatan Ciasem, Kecamatan Patokbeusi, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Pagaden dan Kecamatan Subang.

Menurut AKBP Sumarni,  
beberapa barang buktinya yang telah diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya berupa sabu-sabu 1,2 Ons, Ganja 2,5 Ons, hexymer 909 butir, tramadol 30 butir, bong 4 buah, pipet kaca 5 buah, korek api dan plastik klip.

Modus yang dijalankan para pelaku di antaranya bermacam-macam, yakni ada yang home industri, transfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu, bahkan ada transaksi langsung dan via kurir atau jasa ekspedisi.

Karena masing-masing pelaku  modusnya berbeda-beda cara, maka ancaman terhadap hukumannya pun disesuaikan.

"Ya, tentunya ancaman hukumannya masing-masing pelaku disesuaikan dengan bukti dari setiap tersangka, sesuai dengan UU Narkoba yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ungkap Kapolres. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X