SATU ARAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sasar Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Tegalwaru untuk memberikan penyuluhan tentang hukum terkait penyaluran Bantuan Sosial yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah, Selasa (7/9/21).
Penyuluhan itu merupakan kelanjutan program Kejaksaan Negeri Karawang yang sudah diagendakan dalam memberikan penyuluhan hukum, berkenaan dengan bagaimana cara penyaluran Bantuan Sosial, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan kepada Pemerintah Desa di setiap kecamatan, Kabupaten Karawang.
Hadir Camat Pangkalan, 8 kepala desa, 8 sekretaris desa serta Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Pangkalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana dalam pemaparannya menyampaikan, penyaluran bansos bila dikatakan mudah memang mudah, tapi memiliki resiko yang tinggi dan beban moral yang berat bagi panitia atau tim penyalur bansos tersebut.
"Jadi para panitia dan tim dalam menyalurkan bansos, jangan lah dianggap remeh karena tugas tersebut di samping mulia tetapi memiliki tanggung jawab yang besar. Artinya harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan serta data yang telah ditentukan, dan harus tepat sasaran," kata Kajari.
Ditegaskan, untuk para tim yang ditugaskan dalam penyaluran bansos tersebut, jangan sampai mengikuti cara sendiri maupun orang lain yang tidak mengetahui secara jelas aturan serta teknis penyaluran yang telah ditetapkan.
"Ingat, jangan gegabah dan sembrono dalam menjalankan tugas dalam menyalurkan bansos. Apalagi masyarakat kini sudah mulai paham dan mengerti tentang bansos. Ikuti aturan dan data yang telah ditetapkan. Karena penyaluran bansos ini harus benar dalam penyalurannya dan dapat dipertanggung jawabkan," pungkasnya berharap.
Usai melakukan penyuluhan tentang hukum dan penyaluran bansos di wilayah Kecamatan Pangkalan, penyuluhan dilanjutkan ke Kecamatan Tegawaru, Kabupaten Karawang. ✓
Artikel Terkait
Terkait Adanya Pemotongan BST, Kajari Karawang: Akan Lakukan Penyuluhan kepada Kades