hukum-kriminal

Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pasutri Diduga Jual Surat Sertifikat Vaksinasi

Rabu, 28 Juli 2021 | 14:59 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pasutri Diduga Jual Surat Sertifikat Vaksinasi







Kholis mengimbau agar warga untuk tidak tergiur apabila ada warga yang menawarkan sertifikat vaksinasi dengan membayar sejumlah uang. Pasalnya, Polri sudah menyiapkan gerai vaksinasi secara gratis. "Masyarakat agar berhati- hati jangan menempuh dengan cara melanggar hukum. Pemerintah telah mengadakan vaksinasi untuk dimanfaatkan gerai vaksinasi," tandas Kholis.





Dari tangan kedua pelaku penyidik menyita Barang Bukti (BB) satu buah komputer, satu buah alat pemotong kayu, satu buah alat laminating dan stabiliser, tiga buah printer scanner, 1 unit hardisk warna hitam, dua dus kartu PVC polos, empat buag sertifikat vaksin Covid-19, lima belas buah stempel, satu unit mobil Mobilio hitan B2386 SRS, satu buah token BCA, dua pulub dua kartu Id Card kosong, lima belas buku tabungan, delapan buah ATM, empat buah BPJS, satu buah SIM, empat belas buah NPWP, tiga buah kartu member Prudential, empat puluh lima buah blanko KTP, empat buah HP dan satu buah haider.





"Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nonor 11/2007 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahu atau denda Rp12 miliar," pungkasnya. ✓


Halaman:

Tags

Terkini