SATU ARAH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara meringkus Suami-Istri (Pasutri) sarjana komputer berinisial AEP dan TS karena diduga menjual surat- surat palsu seperti KTP, NPWP sampai sertifikat vaksinasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Wakapolres Kompol Yunita Rungkat, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, mengatakan tersangka berinisial AEP sudah satu tahun melakukan bisnis haramnya tersebut setelah usahanya bedampak covid 19.
"Sudah satu tahun kami melakukan penyeldikan sejak bulan April 2020 setelah adanya pandemi Covid-19 mereka melakukan penawaran lewat online," kata Kholis, Rabu (28/7), saat pers riliis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua pelaku melakukan aksinya bersama satu orang pelaku lainnya berinsial K yang masih buron. Ada satu pelaku lainnya berinisial K yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Penyidik melakukan penangkapan kedua pelaku dikawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku kami tangkap di Bogor," ujarnya.
Kholis mengungkapkan, pelaku menjual sertifikat vaksinasi lewat media sosial (medsos) Rp.300 ribu. Tergantung bagimana negonya mungkin harga variatif, karena tingginya permintaan sertifikat.
"Pernintaan ini meningkat setelah syarat kegiatan harus memiliki bukti vaksinasi," ungkap Kholis.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa orang yang berurusan dengan kedua pelaku. Pemeriksaan dipilah-pilah untuk fokuskan dulu siapa pemohon nanti diperiksa.