hukum-kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Selasa, 29 Juni 2021 | 20:40 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Internasional



Sementara itu, Tim masih menyelidiki dengan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tangan pelaku. Penyidik menyita barang bukti berupa 14 sertifikat tanah seluas 34.988 meter persegi senilai Rp.6.997.600.000 uang tunai senilai Rp.6.202.450.000, tiga unit mobil senilai Rp. 544.900.000, dua belas unit sepeda motor senilai Rp.640.220.000, dua buah speadboat senilai Rp.140 juta, dua puluh satu buah HP senilai Rp. 54.849.000, dan 72,6 gram sabu.





"Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 agat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ayai denda maksimal Rp.10 miliar dan Pasal 3 jinto Pasal 2 ayat 1 huruf C atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 huruf C UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau denda Rp.10 miliar," terang Kholis.


Halaman:

Tags

Terkini