Lalu korban menutup mata karena merasa takut, lalu korban disetubuhi dan kemudian peristiwa terakhir terjadi hari dan tanggal tidak diketahui (lupa) Maret 2018 di rumah neneknya di Kampung Cisereuh Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, tersangka AS telah melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Menurut Kasat Reskrim Oliestha, kejadian tersebut dibuktikan dengan hasil Visum korban sementara robekan arah jam 2 dan jam 8, sampai dasar.
"Pelaku diketahui keberadaannya, atas informasi masyarakat, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, dan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum," bebernya.