SATUARAH - Satuan Reskrim Polres Karawang mengungkap perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw, tanggal 23 Mei 2021.
Kejadian tersebut berawal pada tahun 2013 dan terakhir 2018 dengan TKP di Sentul Kampung Toge RT. 001/011 Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi Kampung Sukaseuri Desa Sarimulya, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan rumah kontrakan Kampung Cisereuh Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
Pelapor merupakan Ibu Rumah Tangga, atas nama MN beralamat Perum BKR blok N3 No.10 RT. 038/010 Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, sementara korban berinisial FAF (18).
Sedangkan tersangka AS beralamat di Kampung Batukarut RT. 001/001 Desa Liunggunung, Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.
Dalam aksinya, pelaku memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap anak (korban) untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Menurut keterangan saksi, awal kejadiannya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 saat korban kelas 4 SD sedang tidur di kamar neneknya (kontrakan neneknya di TKP-red), lalu datang pelaku meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya, hingga kejadiannya berulang pada hari, tanggal dan bulan tidak diketahui (lupa) tahun 2015.
Kejadian serupa terulang di rumah kontrakan Kampung Sukaseuri Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru kabupaten Karawang. Ketika korban tertidur tiba-tiba korban merasakan ada yang merabanya, saat korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya.