hukum-kriminal

Polsek Kedung Waringin Amankan Dua Penjambret Handphone

Senin, 25 Januari 2021 | 19:45 WIB
Polsek Kedung Waringin Amankan Dua Penjambret Handphone


SATU ARAH - Dua pelaku spesialis jambret handphone pada pengguna jalan yang melintas Jalan Raya Inspeksi Tanah Merah Kampung Jiun RT. 002/005 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi diamankan polisi.





Kedua pelaku Icha Handika (28) dan Ridwan Alias Ucok (23) diamankan saat hendak menjual hasil kejahatannya. Di tempat tersebut petugas mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Samsung S7 warna Biru, 1 (satu) Unit HP merk Infinik Note 8 warna Hitam,1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3, warna Kuning-Hitam, B- 4923-FTU (milik pelaku) dan 2 lembar tramadol yang biasa digunakan pelaku saat akan melaksanakan aksinya.





Penangkapan terhadap kedua pelaku spesialis jambret itu berawal adanya laporan korban ke Mapolsek Kedung Waringin karena menjadi korban perampasan handphone saat sedang di cas dicharge di tempat tinggalnya di Jalan Raya Inspeksi Tanah Merah.





Tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning B-4923-FTU. Pelaku yang dibonceng melihat korban sedang memegang HP turun dan menghampiri korban lalu merampas HP yang sedang dipegang korban, dan mengambil hp yang sedang dicharger. Kemudian pelaku lari ke arah sepeda motor.









Usai melakukan aksinya, kedua pelaku sempat dikejar korban dan menarik lengan baju pelaku, yang akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki. Sedangkan kedua pelaku langsung tancap gas, melarikan diri dan meninggalkan korban yang dalam kondisi terluka.





Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mekukan pengejaran dengan dasar plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.





Kemudian para pelaku berhasil diamankan di sebuah warung makan, berkat sepeda motor yang masih diingat oleh korban.


Halaman:

Tags

Terkini